Jumat, 11 November 2011

koperasi


Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam
“Koperasi Sejahtera”
Madrasah Aliyah Negeri 14
Pekayon RT. 003/ 09 Pasar Rebo Jakarta Timur 13720
021. 87701114


Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan bentukan dari sebuah kelompok orang yang memiliki tujuan bersama.kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi.

Pembentukkan koperasi disini berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang maupun pinjaman uang.

Koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat umum. Dapat di definisikan bahwa menghimpun / menyalurkan.

Koperasi ini memungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi.uang tersebut kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dan dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.

Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, disamping itu ditetapkan pula sumbangan wajib kepada para anggotanya. Kemudian sumber dana lainnya didapat dari berbagai lembaga baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang kelebihan dana.

Sumber dana koperasi
1.    Dari para anggota koperasi :
·         Iuran wajib
·         Iuran pokok
·         Iuran sukarela

2.   Dari luar koperasi :
·         Badan pemerintah
·         Perbankan
·         Lembaga swasta lainnya

 Pembagian keuntungan  diberikan kepada para anggota sangat tergantung kepada keaktifan para anggotanya. Sebagai contoh koperasi ini, semakin banyak seorang anggota meminjam sejumlah uang, maka pembagian keuntungan akan lebih besar dibandingkan dengan anggota yang tidak memimjam, demikian pula sebaliknya.

Susunan Anggota “Koperasi Sejahtera”
MAN 14 Jakarta

I.       Ketua Koperasi  : Asep Suparman, S.Pd.

II.    Ketua             : Majlani, S. Pd.
Sekretaris         : Fitri Yantin, S. Sos.
Bendahara            : Riya Rudjiwiyanti, Amd.

III.      Seksi-seksi
1.    Toko            : Marhasan, S. Pd.
2.   Buku / LKS  : Erliana Irawati, S. Pd.
3.   Simpan Pinjam : Sulityawati, S. Pd.
  Sri Fariati, S. Pd.
4.   Kantin        : Asmad Ghozali, S. Pd.

IV.    Badan Pengawas  :
1.    Sarjono, S. Pd.
2.   Nur Adi Udin, S. Ag.
3.   Hj. Siti Marban, S. Ag.


Jenis Usaha “Koperasi Sejahtera”
MAN 14 Jakarta

1.    Unit simpan pinjam
Besarnya simpanan wajib Rp. 10. 000 / Bulan dan besarnya jumlah pinjaman per anggota maksimal Rp. 3. 000. 000,-
2.   Unit usaha kantin
Jasa Retribusi kantin sebesar Rp. 1. 888. 500,-
3.   Usaha buku dan LKS
a. Pembagian rabat 50% untuk guru dan 50% untuk koperasi.
b. Sisa hasil pembagian digunakan untuk modal
c. Pendapatan dari buku sebesar Rp. 13. 180. 438,-
4.   Usaha toko
Koperasi mendapat laba dari kredit barang yaitu sebesar Rp. 234. 400,- dan dari seragam sebesar Rp. 6. 000. 000,- 


2eb04 :

1.   Melia Fras Andini
2.  Melly Nursyifa
3.  Siti Qomariah