Rabu, 02 Januari 2013

Basis Accrual


Basis Akrual adalah “penyandingan pendapatan dan biaya pada periode di saat terjadinya”, bukan pencatatan pada saat pendapatan tersebut diterima ataupun biaya tersebut dibayarkan (Cash Basis).
Ada dua metode pencatatan akuntansi, berbasis kas dan berbasis akrual. Akuntansi berbasis kas berarti hanya mencatat transaksi pada saat terjadinya transaksi kas.
Akuntansi berbasis akrual selain mencatata transaksi pengeluaran dan penerimaan kas, juga mencatat jumlah hutang dan piutang organisasi. Oleh karena itu, akuntansi berbasis akrual memberikan gambaran yang lebih akurat atas kondisi keuangan organisasi daripada akuntansi berbasis kas. Namun, jelas bahwa catatan menggunakan basis akrual lebih kompleks daripada basis kas.
Lebih jauh lagi, basis akrual mendukung penggunaan anggaran sebagai teknik pengendalian. Karena pada basis kas, pembayaran hanya direkam jika hal itu telah dilakukan, sementara pembayaran kewajiban dapat dilakukan dengan jarak waktu tertentu setelah timbulnya kewajiban itu sendiri. Untuk alasan penganggaran, organisasi dapat lebih baik menggunakan akuntansi berbasis akrual.
Untuk mengadopsi akuntansi basis akrual, organisasi akan memerlukan informasi seperti pendapatan atas investasi yang belum jatuh tempo. Organisasi juga akan memerlukan informasi mengenai kewajiban keuangan masa depan yang dapat diperkirakan jumlahnya. Dengan komputerisasi sistem akuntansi, upaya yang diperlukan untuk menjaga informasi ini dapat dilakukan secara memadai.
Bagaimana Basis Akrual diterapkan di NGO ?
Karena karakteristik NGO dan juga jenis MoU yang kesepakatannya dibangun bersama dengan donator/grantor, maka NGO belum mencatat Pendapatan atas Piutang pada saat penandatanganan MoU.
Untuk tujuan pelaporan seusai PSAK 45, pendapatan dari kontribusi dan sumbangan hibah, dicatat sebagai Pendapatan pada saat diterimanya dana.
http://keuanganlsm.com/article/pelaporan-keuangan-berbasis-akrual-accrual-basis/

Perbedaan Bank syariah dengan Bank konvensional


Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
Bagaimana Kita Menyimpan Uang Di Bank Syariah
Sebelumnya kita sudah sangat mengenal tabungan, giro dan deposito dari bank konvensional. Pada ke tiga produk bank ini maka setiap bulanya bank berjanji akan membayar sejumlah bunga. Di bank syariah juga mempunyai produk simpanan berupa tabungan, giro dan deposito hanya sebagai nasabah kita tidak menerima pembayaran bunga. Di bank syarah ada 2 cara yang bisa dipilih orang untuk menyimpan uangnya,yaitu :
1. Titipan / Wadiah
Menitip adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya. Dengan demikian cara titipan melibatkan adanya orang yang menitipkan (nasabah), pihak yang dititipi (bank syariah), barang yang dititipkan (dana nasabah). Menitipkan sebenarnya bukan usaha perniagaan yang lazim, kecuali penerima titipan menetapkan keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip. Maka Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim. Artinya bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya. Rekening giro di bank syariah dikelola dengan sistem titipan sehingga biasa dikenal dengan Giro Wadiah, karena pada dasarnya rekening giro adalah dana masyarakat di bank untuk tujuan pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya giro hanyalah merupakan dana titipan nasabah, bukan dana yang diinvestasikan. Namun dana nasabah pada giro bisa dimanfaatkan oleh bank selama masih mengendap, tetapi kapanpun nasabah ingin menariknya bank wajib membayarnya. Sebagai imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus. Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatn bank. Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat juga dikelola dengan cara titipan, karena sifatnya mirip dengan giro hanya berbeda mekanisme penarikannya.
2. Investasi / Mudharabah
adalah suatu bentuk perniagaan dimana pemilik modal (nasabah) menyetorkan modalnya kepada pengelola (bank) untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian, jika ada akan ditanggung oleh si pemilik modal. Dengan demikian cara investasi melibatkan pemilik modal (nasabah), pengelola modal (bank), modal (dana) harus jelas berapa jumlahnya, jangka waktu pengelolaan modal, jenis pekerjaan atau proyek yang di biayai, porsi bagi hasil keuntungan. Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau mudarobah, sehingga biasa dikenal dengan Deposito Mudharabah. Bank Syariah tidak membayar bunga deposito kepada deposan tetapi membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah. Beberapa jenis tabungan berjangka juga dikelola dengan cara mudharobah misalnya tabungan pendidikan dan tabungan hari tua, tabungan haji, tabungan berjangka ini biasa dikenal istilah Tabungan Pendidikan Mudharabah, Tabungan Haji. Tabungan-tabungan tersebut tidak dapat ditarik oleh pemilik dana sebelum jatuh tempo sehingga memenuhi syarat untuk diinvestasikan
Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.
Apakah Simpanan Nasabah di Bank Syariah Dijamin Pemerintah
Dalam hal jaminan pemerintak terhadap dana pihak ke tiga di bank, maka bank syariah mempunyai kedudukan yang sama sama dengan bank konvensional. Dana nasabah di bank syariah tetap dijamin pemerintah sesuai dengan ketentuan jaminan pemerintah bagi dana nasabah di bank.

http://takealeak.wordpress.com/2008/10/21/perbedaan-bank-konvensional-dengan-bank-syariah/

Murabahah

Murabahah artinya akad transaksi menjual suatu barang dengan mengambil keuntungan tertentu dari harga beli semula. Contoh: Bapak Rizqu membeli sepeda seharga Rp1 juta. Kemudian ia menjualnya kembali kepada Ibu Azka seharga Rp1,2 juta. Inilah yang disebut murabahah. Dalam bahasa Arab, keuntungan Rp200 ribu (1,2 juta - 1 juta) disebut ribhun (kelebihan). Makanya transaksi seperti demikian disebut MURABAHAH.

Dalam prakteknya, Bank Syariah bisa memberikan pembiayaan (kredit) dengan akad Murabahah. Artinya, akan membeli suatu barang dengan harga tertentu dan menjualnya kembali dengan harga baru setelah ditambah tingkat keuntungan bank, dengan sistem pembayaran diangsur.

Contoh: Bapak Muhammad berencana memiliki sebuah mobil seharga Rp300 juta. Bank Syariah akan membeli secara tunai mobil tersebut kepada dealer dan menjualnya kembali kepada Bapak Muhammad seharga Rp350 juta tetapi diangsur selama 2 tahun.

Lho, jadi apa bedanya dengan bank konvensional?

1. Transaksinya adalah jual beli, jadi obyeknya mobil bukan uang dan harus disebutkan didalam akad. Sementara, di bank konvensional transaksinya adalah meminjamkan uang, bukan transaksi jual beli mobil.

2. Harga jual mobil dari bank kepada Bapak Muhammad tidak akan berubah hingga masa angsuran berakhir. Kenapa? karena obyek transaksi adalah mobil bukan uang. Sementara di bank konvensional, nilai angsuran akan sangat tergantung fluktuasi suku bunga di pasar uang. Apabila suku bunga naik, maka angsuran pun akan naik. Saat ini, ada juga bank konvensional yang berani angsuran fix, tetapi biasanya hanya terbatas 1 atau 2 tahun, selebihnya tergantung suku bunga pasar...

Jadi manfaat buat pengguna bank syariah adalah bisa memperkirakan dengan pasti pengeluaran yang harus dipersiapkan selama jangka waktu tertentu, tanpa takut flukttuasi tingkat suku bunga.

http://shariahbank.blogspot.com/2008/04/apa-itu-murabahah.html

Mudharabah


Mudharabah berasal dari bahasa arab dharb, bertarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihakdimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung  oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola, seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kerlalaian sipengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Mudharabah atau penanaman modal disini artinya adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan prosentase keuntungan. Bentuk usaha ini melibatkan dua pihak: pihak yang memiliki modal, namun tidak bisa berbisnis. Dan kedua, pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki modal. Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi.
Kontrak mudharabah dibentuk secara bebas antara kedua orang atau lebih dengan tujuan mencari keuntungan yang kemudian untuk dibagikan antara pemilik modal dengan pengelola modal, berdasarkan kesepakatan mutualilitas dan secara fair dan sama. Mitra yang aktif (pengelola) secara bebas melakukan perdagangan dengan modal yang dipercayakan kepadanya dengan jalan yang ia anggap terbaik, serta dapat meningkatkan hasil dari bisnis sesuai dengan yang tersebut di dalam kontrak.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada pengelola (mudharib), akad kemitraan ini dibagi menjadi dua tipe yaitu:
1.    Mudharabah Mutlaqah
Yaitu pemilik modal memberikan kebebasan penuh kepada pengelola untuk menggunakan modal tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.
2.    Mudharabah Muqayyad
Yaitu pemilik modal menentukan syarat dsan pembatasan kepada pengelola dalam menggunakan modal tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Mudharabah berasal dari bahasa arab dharb, bertarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihakdimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung  oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola, seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kerlalaian sipengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Mudharabah atau penanaman modal disini artinya adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan prosentase keuntungan. Bentuk usaha ini melibatkan dua pihak: pihak yang memiliki modal, namun tidak bisa berbisnis. Dan kedua, pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki modal. Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi.
Kontrak mudharabah dibentuk secara bebas antara kedua orang atau lebih dengan tujuan mencari keuntungan yang kemudian untuk dibagikan antara pemilik modal dengan pengelola modal, berdasarkan kesepakatan mutualilitas dan secara fair dan sama. Mitra yang aktif (pengelola) secara bebas melakukan perdagangan dengan modal yang dipercayakan kepadanya dengan jalan yang ia anggap terbaik, serta dapat meningkatkan hasil dari bisnis sesuai dengan yang tersebut di dalam kontrak.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada pengelola (mudharib), akad kemitraan ini dibagi menjadi dua tipe yaitu:
1.    Mudharabah Mutlaqah
Yaitu pemilik modal memberikan kebebasan penuh kepada pengelola untuk menggunakan modal tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.
2.    Mudharabah Muqayyad
Yaitu pemilik modal menentukan syarat dsan pembatasan kepada pengelola dalam menggunakan modal tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
http://zonaekis.com/definisi-mudharabah/


Waralaba


Memulai bisnis Anda sendiri adalah langkah besar bagi banyak orang untuk
mengambil dan semakin banyak orang melakukan nya mulai menemukan
keberhasilan nyata dengan waralaba. Jika Anda telah yakin bahwa ini bisa jadi pilihan yang
tepat untuk membuat untuk Anda dan keluarga Anda, baik dengan teman, rekan sekerja atau
sesuatu di media, penting untuk benar-benar memahami apa itu franchise?

Apakah waralaba - dasar-dasar ?

Waralaba adalah salah satu bentuk yang paling populer untuk orang yang tertarik dalam
wirausaha, karena mereka menyediakan dengan alat untuk menjalankan sebuah perusahaan
baru namun dengan risiko pribadi jauh lebih rendah. Alasannya sederhana, dengan
menggunakan model bisnis yang mapan dan terbukti, dengan merek yang diakui,
kemungkinan keberhasilan secara signifikan ditingkatkan.

Paling sering, bisnis untuk bisnis waralaba terbukti paling sukses, dengan desain dan cetak
toko membuktikan pasar yang kuat untuk berada di saat AS memperkuat pemulihan nya.

Apakah waralaba - keuangan ?

Ketika memulai waralaba, karena dengan memulai bisnis lain, ada investasi awal yang
diperlukan. Di samping hak untuk menggunakan model bisnis, ini mencakup hak untuk
menggunakan nama organisasi, merek, logo dan semua informasi pemasaran yang terkait baik itu
intelektual atau materi. Selain itu, juga memberikan pelatihan, dukungan dan dengan waralaba
terbaik, membantu dalam menemukan dan mengamankan lokasi.

Biaya awal waralaba lebih tinggi dibandingkan dengan start-up biasa tapi, semua biaya tambahan
sudah diurus, sementara basis klien yang ada dan reputasi sebagian besar telah didirikan.

Apakah waralaba - posisi franchisee ?

Perusahaan-perusahaan waralaba yang paling sukses memahami bahwa untuk secara efektif
mendapatkan pangsa pasar, mereka perlu menargetkan wilayah geografis masuk akal. Oleh karena
itu, franchisee akan mendapatkan semua dukungan yang diperlukan untuk memberikan operasi
setiap peluang keberhasilan. Ini akan meliputi saran dan perencanaan di mana untuk mengatur. Meskipun dukungan pusat, franchisee mempertahankan otonomi atas faktor kunci, memungkinkan
respon lokal terhadap tuntutan bisnis yang akan dibuat.

Apakah waralaba - posisi pemberi pinjaman ?

Aspek lain yang membuat waralaba begitu menarik bagi pengusaha adalah bahwa mereka jauh
lebih mungkin untuk mengamankan pembiayaan. Bekerja untuk sebuah model bisnis yang sudah
terbukti, menciptakan lingkungan yang sangat kecil kemungkinan nya untuk gagal. Dengan
demikian, bank dan pemberi pinjaman lain melihat pinjaman usaha dibuat untuk investor waralaba
sebagai tempat yang jauh lebih baik untuk mengarahkan dana mereka, terutama dalam iklim ini.

Ada juga kolam renang yang lebih besar dari pemberi pinjaman untuk memilih dari, dengan
banyak lembaga keuangan lainnya kurang tradisional bersedia untuk memberikan pinjaman
kepada franchisee berinvestasi di perusahaan pada posisi kuat.

Untuk banyak orang Amerika yang besar, waralaba telah memungkinkan mereka untuk
mengendalikan kehidupan mereka dan membangun kekayaan keluarga mereka.Apakah waralaba akan memberikan kehidupan yang
Anda selalu impikan? Mungkin ya, tetapi hanya jika Anda menempatkan investasi Anda di tempat
yang tepat,dan selalu bekerja keras

http://goclix.blogspot.com/2012/04/apa-itu-waralaba.html

Contoh kalimat aktif dan kalimat tidak aktif (pasif)


Kalimat dapat diartikan sebagai urutan kata, frase, klausa atau kombinasi unsur-unsur tersebut yang minimal memiliki subjek dan predikat, diawali dengan huruf kapital dan diakhiri dengan intonasi final (diakhiri denga tanda (.), (?), atau (!)), serta membentuk suatu kesatuan makna.
Kalimat dilihat dari peran subjeknya dibedakan menjadi 2, yaitu kalimat aktif dan pasif.
1. kalimat aktif adalah kalimat yang subjeknya melakukan suatu hal atau kegiatan.
Contoh:
Toni memukul Rica.
   S         P             O
Dalam kalimat diatas, subjek (Toni) berperan sebagai pelaku suatu kegiatan, yaitu memukul. oleh karenanya, kalimat di atas termasuk kalimat aktif. Subjek (S) dalam kalimat aktif melakukan aktifitas, hal ini membawa konsekuensi predikat (P) dalam kalimat aktif harus diisi oleh kata kerja aktif. Kata kerja aktif ini biasanya berimbuhan meN- dan ber-.
2. Kalimat pasif adalah kalimat yang subjeknya dikenai suatu hal atau tindakan, baik itu disengaja ataupun tidak.
Contoh:

Bara api itu terinjak ayah.
        S               P          O
Dalam kalimat diatas, subjek (bara api) berperan sebagai sesuatu yang dikenai hal atau tindakan tidak sengaja terinjak. Dengan kata lain, subjek dalam kalimat pasif berperan menjadi penderita. Karena subjeknya berperan menjadi penderita, predikatnya harus diisi oleh kata kerja bentuk pasif. Kata kerja bentuk pasif biasanya berimbuhan ter-, di-, dan ke-an.

http://bahasakebanggaan.blogspot.com/2009/02/kalimat-aktif-dan-kalimat-pasif.html