PERBEDAAN ANTARA AKUNTANSI INTERNASIONAL - NASIONAL
1. PELAPORAN UNTUK MNC/MNE (MULTI NASIONAL CORPORATION)
2. BATAS NEGARA
3. PELAPORAN UNTUK PIHAK LAIN DI NEGARA YANG BERBEDA
4. PERPAJAKAN INTERNASIONAL
5. TRANSAKSI INTERNASIONAL
CONTOH LAPORAN KEUANGAN YANG BELUM DAN SUDAH DI IFRS
Ada sedikit perbedaan antara PSAK dengan penerapannya oleh PT POLYCHEM TBK., yaitu tidak adanya Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif. Hal ini disebabkan karena PT POLYCHEM TBK. tidak menerapkan suatu kebijakan yang retrospektif atau reklasifikasi sehingga tidak perlu dibuat Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif. Namun hal ini masih tergolong wajar karena sebagian besar laporan keuangan perusahaan yang saya amati tidak mencantumkan laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif ini.
I. Pembahasan penyajian Laporan Posisi Keuangan
Laporan Posisi Keuangan (neraca) perusahaan ini disampaikan dengan pemisahan penyusunan aset lancar dan aset tidak lancar, liabilitas jangka panjang dan jangka pendek sebagaimana yang diatur dalam PSAK 01 paragraf 57. Perusahaan ini menyusun aset maupun liabilitas berdasarkan likuiditasnya, dan mengklasifikasikannya dengan baik sesuai dengan aturan dalam PSAK 01 paragraf 63-73.
Laporan Posisi Keuangan (neraca) perusahaan ini disampaikan dengan pemisahan penyusunan aset lancar dan aset tidak lancar, liabilitas jangka panjang dan jangka pendek sebagaimana yang diatur dalam PSAK 01 paragraf 57. Perusahaan ini menyusun aset maupun liabilitas berdasarkan likuiditasnya, dan mengklasifikasikannya dengan baik sesuai dengan aturan dalam PSAK 01 paragraf 63-73.
PSAK 01 paragraf 75 mengatur mengenai rincian subklasifikasi menyatakan bahwa :
a. Pos-pos aset tetap dipisahkan sesuai PSAK 16 Hal ini sudah dipatuhi oleh perusahaan. Rinciannya memang tidak dituliskan secara langsung di neraca, namun dilampirkan dalam catatan atas laporan keuangan.
b. Pemisahan piutang Aturan ini juga telah dilaksanakan oleh perusahaan dengan memisahkan piutang menjadi jumlah piutang dagang, piutang dari pihak – pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
c. Pemisahan persediaan sesuai PSAK 14 Sama seperti pemisahan aset tetap, perusahaan sudah melakukan pemisahan walaupun tiddak secara langsung ditulis di laporan keuangan, tapi dilampirkan dalam catatan atas laporan keuangan.
d. Pemisahan provisi juga sudah dilaksanakan oleh perusahaan dengan baik.
e. Pemisahan ekuitas juga telah dilaksanakan oleh perusahaan dengan baik. Hanya saja ada beberapa aturan yang belum dipenuhi. Antara lain: perusahaan tidak mencantumkan rekonsiliasi jumlah saham yang beredar pada awal dan akhir periode, perusahaam juga tidak mengungkapkan hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham.
Selain perbedaan yang ada di atas, menurut aturan IFRS dan IAS penyajian Neraca seharusnya berurutan dari Aset – Ekuitas – Liabilitas sedangkan perusahaan ini menyajikannya dengan urutan Aset – Liabilitas – Ekuitas sebagaiman aturan dalam PSAK.
a. Pos-pos aset tetap dipisahkan sesuai PSAK 16 Hal ini sudah dipatuhi oleh perusahaan. Rinciannya memang tidak dituliskan secara langsung di neraca, namun dilampirkan dalam catatan atas laporan keuangan.
b. Pemisahan piutang Aturan ini juga telah dilaksanakan oleh perusahaan dengan memisahkan piutang menjadi jumlah piutang dagang, piutang dari pihak – pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
c. Pemisahan persediaan sesuai PSAK 14 Sama seperti pemisahan aset tetap, perusahaan sudah melakukan pemisahan walaupun tiddak secara langsung ditulis di laporan keuangan, tapi dilampirkan dalam catatan atas laporan keuangan.
d. Pemisahan provisi juga sudah dilaksanakan oleh perusahaan dengan baik.
e. Pemisahan ekuitas juga telah dilaksanakan oleh perusahaan dengan baik. Hanya saja ada beberapa aturan yang belum dipenuhi. Antara lain: perusahaan tidak mencantumkan rekonsiliasi jumlah saham yang beredar pada awal dan akhir periode, perusahaam juga tidak mengungkapkan hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham.
Selain perbedaan yang ada di atas, menurut aturan IFRS dan IAS penyajian Neraca seharusnya berurutan dari Aset – Ekuitas – Liabilitas sedangkan perusahaan ini menyajikannya dengan urutan Aset – Liabilitas – Ekuitas sebagaiman aturan dalam PSAK.
II. Pembahasan penyajian Laporan Laba Rugi
Telah disebutkan di atas bahwa dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasi, kecuali untuk laporan arus kas konsolidasi, adalah dasar akrual. Jadi metode pengakuan pendapatan yang digunakan adalah accrual basis sesuai dengan PSAK 1 paragraf 24, bahwa pengakuan semua komponen laporan keuangan termasuk pendapatan dan beban hendaknya menggunakan metode accrual basis.
Pendapatan dari penjualan barang diakui bila seluruh kondisi berikut dipenuhi:
• Perusahaan dan anak perusahaan telah memindahkan risiko secara signifikan dan memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;
• Perusahaan dan anak perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
• Jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
Besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada Perusahaan dan anak perusahaan tersebut; dan
• Biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan transaksi penjualan dapat diukur dengan andal.
Selanjutnya mengenai pengakuan beban, perusahaan ini sudah melaksanakan sesuai aturan yaitu menggunakan metode accrual basis. Perusahaan menyusun beban berdasarkan fungsinya sesuai aturan pada PSAK 01 paragraf 100.
Menurut aturan IFRS, interest expense sudah tidak lagi masuk ke dalam kelompok beban dan pendapatan lain-lain, tetapi dikelompokan ke dalam financing cost, karena merupakan biaya/ beban yang dikeluarkan untuk urusan pendanaan. Namun pada laporan keuangan ini, interest expense masih dikelompokkan dalam beban dan pendapatan lain-lain yang dirinci dalam catatan atas laporan keuangan.
Telah disebutkan di atas bahwa dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasi, kecuali untuk laporan arus kas konsolidasi, adalah dasar akrual. Jadi metode pengakuan pendapatan yang digunakan adalah accrual basis sesuai dengan PSAK 1 paragraf 24, bahwa pengakuan semua komponen laporan keuangan termasuk pendapatan dan beban hendaknya menggunakan metode accrual basis.
Pendapatan dari penjualan barang diakui bila seluruh kondisi berikut dipenuhi:
• Perusahaan dan anak perusahaan telah memindahkan risiko secara signifikan dan memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;
• Perusahaan dan anak perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
• Jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
Besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada Perusahaan dan anak perusahaan tersebut; dan
• Biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan transaksi penjualan dapat diukur dengan andal.
Selanjutnya mengenai pengakuan beban, perusahaan ini sudah melaksanakan sesuai aturan yaitu menggunakan metode accrual basis. Perusahaan menyusun beban berdasarkan fungsinya sesuai aturan pada PSAK 01 paragraf 100.
Menurut aturan IFRS, interest expense sudah tidak lagi masuk ke dalam kelompok beban dan pendapatan lain-lain, tetapi dikelompokan ke dalam financing cost, karena merupakan biaya/ beban yang dikeluarkan untuk urusan pendanaan. Namun pada laporan keuangan ini, interest expense masih dikelompokkan dalam beban dan pendapatan lain-lain yang dirinci dalam catatan atas laporan keuangan.
III. Pembahasan penyajian Laporan Perubahan Ekuitas
PSAK 01 paragraf 103 dan 105 mengatur komponen-komponen yang harus ada dalam laporan perubahan ekuitas, diantaranya :
1. Total laba rugi selama satu periode dengan menunjukan pembagian secara terpisah total jumlah yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepada kepentingan non-kepengendali dapat dilihat bahwa perusahaan ini sudah menerapkan aturan ini dengan menyajikan laporan perubahan ekuitas lengkap dengan total jumlah yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepada kepentingan non-kepengendali.
2. Pengungkapan perubahan yang timbul dari laba rugi, pendapatan komprehensif lain, dan transaksi pemilik Aturan ini sudah diterapkan dengan baik oleh perusahaan, termasuk transaksi seperti penyetoran modal.
Perubahan nilai investasi yang disebabkan terjadinya perubahan nilai ekuitas anak perusahaan yang bukan merupakan transaksi antara Perusahaan dengan anak perusahaan diakui sebagai bagian dari ekuitas dengan akun Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan, dan akan diakui sebagai pendapatan atau beban pada saat pelepasan investasi yang bersangkutan.
3. Ditambahkan dalam paragraf 105, bahwa jumlah dan jenis modal disetor seharusnya ditampilkan, namun perusahaan belum menerapkan aturan ini.
Perusahaan telah dengan jelas melaporkan jumlah dividen yang diakui sebagai distribusi kepada pemilik selama periode sebagaimana diatur dalam PSAK 01 paragraf 104.
PSAK 01 paragraf 103 dan 105 mengatur komponen-komponen yang harus ada dalam laporan perubahan ekuitas, diantaranya :
1. Total laba rugi selama satu periode dengan menunjukan pembagian secara terpisah total jumlah yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepada kepentingan non-kepengendali dapat dilihat bahwa perusahaan ini sudah menerapkan aturan ini dengan menyajikan laporan perubahan ekuitas lengkap dengan total jumlah yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepada kepentingan non-kepengendali.
2. Pengungkapan perubahan yang timbul dari laba rugi, pendapatan komprehensif lain, dan transaksi pemilik Aturan ini sudah diterapkan dengan baik oleh perusahaan, termasuk transaksi seperti penyetoran modal.
Perubahan nilai investasi yang disebabkan terjadinya perubahan nilai ekuitas anak perusahaan yang bukan merupakan transaksi antara Perusahaan dengan anak perusahaan diakui sebagai bagian dari ekuitas dengan akun Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan, dan akan diakui sebagai pendapatan atau beban pada saat pelepasan investasi yang bersangkutan.
3. Ditambahkan dalam paragraf 105, bahwa jumlah dan jenis modal disetor seharusnya ditampilkan, namun perusahaan belum menerapkan aturan ini.
Perusahaan telah dengan jelas melaporkan jumlah dividen yang diakui sebagai distribusi kepada pemilik selama periode sebagaimana diatur dalam PSAK 01 paragraf 104.
IV. Pembahasan penyajian Laporan Arus Kas
Perusahaan telah menyusun laporan arus kas dengan baik sebagaiman diatur dalam PSAK 01 paragraf 108 yang diperjelas dengan PSAK 02 tentang Pelaporan Arus Kas. PT POLYCHEM TBK. telah mengklasifikasikan arus kas sebagai arus kas dari aktivitas operasi, arus kas dari aktivitas investasi, dan arus kas dari aktivitas pendanaan. Perusaahaan juga telah menunjukan kas dan setara kas pada awal dan akhir periode beserta peningkatannya.
Perusahaan telah menyusun laporan arus kas dengan baik sebagaiman diatur dalam PSAK 01 paragraf 108 yang diperjelas dengan PSAK 02 tentang Pelaporan Arus Kas. PT POLYCHEM TBK. telah mengklasifikasikan arus kas sebagai arus kas dari aktivitas operasi, arus kas dari aktivitas investasi, dan arus kas dari aktivitas pendanaan. Perusaahaan juga telah menunjukan kas dan setara kas pada awal dan akhir periode beserta peningkatannya.
V. Pembahasan penyajian Catatan atas Laporan Keuangan
Menurut PSAK 01 paragraf 109 mengenai struktur catatan atas laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan berisi informasi yang disyarat oleh SAK yang tidak diungkapkan di laporan keuangan manapun. PT POLYCHEM TBK. membuat catatan atas laporan keuangan dengan cukup baik, perusahaan melaporkan semua catatan-catatan yang relevan untuk memahami laporan keuangan perusahaan sehingga mempermudah pengambilan keputusan oleh para pihak-pihak terkait.
Paragraf 111 PSAK 01 mengatur penyusunan catatan atas laporan keuangan, yaitu :
a) Pernyataan atas kepatuhan terhadap SAK PT POLYCHEM TBK. sudah menyediakan pernyataan ini dengan judul Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan prinsip dan praktek akuntansi yang berlaku umum di Indonesia pada catatan no.2 , itu berarti bahwa perusahaan mengaku bahwa perusahaan memang mematuhi peraturan yang ada di PSAK.
b) Ringkasan kebijakan akuntansi yang diterapkan Perusahaan mencantumkannya dengan judul Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasi pada catatan nomor 2.
c) Informasi tambahan atas pos-pos yang ada di laporan keuangan sesuai dengan urutan penyajian masing-masing pos perusahaan sudah menyediakan informasi yang cukup mengenai tambahan informasi pos-pos laporan keuangan, contohnya pada catatan nomor 2 poin a sampai s.
d) Pengungkapan lainnya, seperti :
hal-hal yang tidak berhubungan dengan keuangan informasi segmen usaha pada catatan nomor 26
Menurut PSAK 01 paragraf 109 mengenai struktur catatan atas laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan berisi informasi yang disyarat oleh SAK yang tidak diungkapkan di laporan keuangan manapun. PT POLYCHEM TBK. membuat catatan atas laporan keuangan dengan cukup baik, perusahaan melaporkan semua catatan-catatan yang relevan untuk memahami laporan keuangan perusahaan sehingga mempermudah pengambilan keputusan oleh para pihak-pihak terkait.
Paragraf 111 PSAK 01 mengatur penyusunan catatan atas laporan keuangan, yaitu :
a) Pernyataan atas kepatuhan terhadap SAK PT POLYCHEM TBK. sudah menyediakan pernyataan ini dengan judul Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan prinsip dan praktek akuntansi yang berlaku umum di Indonesia pada catatan no.2 , itu berarti bahwa perusahaan mengaku bahwa perusahaan memang mematuhi peraturan yang ada di PSAK.
b) Ringkasan kebijakan akuntansi yang diterapkan Perusahaan mencantumkannya dengan judul Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasi pada catatan nomor 2.
c) Informasi tambahan atas pos-pos yang ada di laporan keuangan sesuai dengan urutan penyajian masing-masing pos perusahaan sudah menyediakan informasi yang cukup mengenai tambahan informasi pos-pos laporan keuangan, contohnya pada catatan nomor 2 poin a sampai s.
d) Pengungkapan lainnya, seperti :
hal-hal yang tidak berhubungan dengan keuangan informasi segmen usaha pada catatan nomor 26
Secara umum PT POLYCHEM TBK. sudah menyajikan seluruh komponen yang seharusnya ada dalam catatan atas laporan keuangan, hanya saja perusahaan belum menyusunnya sesuai yang dianjurkan pada PSAK 01 paragraf 111.
I. Perbandingan Laporan Keuangan Konsolidasi dengan Aturan IFRS
Laporan Keuangan Konsolidasi Perusahaan
a) Terdiri dari Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi, Laporan Laba Rugi Konsolidasian Komprehensif, Laporan Arus Kas Konsolidasian, Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian, serta Catatan Atas Laporan Keuangan.
b) Metode penyisihan persediaan menggunakan metode rata-rata tertimbang.
c) Penyusunan asset, liabilitas dan ekuitas disusun dari yang tingkat likuiditasnya paling tinggi.
d) Penggunaan metode langsung dalam penyajian laporan arus kas konsolidasian.
e) Aset keuangan yang ada dalam laporan keuangan diukur dengan metode fair value.
f) Semua asset disajikan dalam satuan mata uang Rupiah, kalaupun ada asset yang masih dalam satuan mata uang asing, sudah dikonversikan ke Rupiah sesuai dengan nilai kurs yang berlaku saat pelaporan keuangan
a) Terdiri dari Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi, Laporan Laba Rugi Konsolidasian Komprehensif, Laporan Arus Kas Konsolidasian, Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian, serta Catatan Atas Laporan Keuangan.
b) Metode penyisihan persediaan menggunakan metode rata-rata tertimbang.
c) Penyusunan asset, liabilitas dan ekuitas disusun dari yang tingkat likuiditasnya paling tinggi.
d) Penggunaan metode langsung dalam penyajian laporan arus kas konsolidasian.
e) Aset keuangan yang ada dalam laporan keuangan diukur dengan metode fair value.
f) Semua asset disajikan dalam satuan mata uang Rupiah, kalaupun ada asset yang masih dalam satuan mata uang asing, sudah dikonversikan ke Rupiah sesuai dengan nilai kurs yang berlaku saat pelaporan keuangan
Aturan IFRS
a) Seharusnya ada elemen laporan tambahan berupa Laporan Posisi Keuangan dalam hal penyajian kembali atau reklasifikasi.
b) Sudah sesuai, dalam IFRS penyisihan persediaan dapat dilakukan dengan 2 cara; FIFO (first in first out) dan rata-rata tertimbang
c) Penyusunan Laporan Posisi Keuangan pada bagian asset dimulai dari asset tidak lancar, kemudian diikuti asset yang paling lancar dalam perusahaan, selanjutnya ekuitas lebih dulu dicantumkan sebelum liabilitas.
d) Penyajian laporan arus kas konsolidasian sudah sesuai, karena dalam IFRS boleh menggunakan metode langsung atau tidak langsung.
e) Sesuai dengan aturan IFRS, asset keuangan dapat diukur menggunakan metode fair value saat asset tersebut dibeli, atau saat asset itu ingin dijual.
f) IFRS membenarkan pelaporan dalam segala bentuk satuan mata uang, dan harus disesuaikan dengan nilai kurs yang berlaku saat tanggal pelaporan keuangan.
a) Seharusnya ada elemen laporan tambahan berupa Laporan Posisi Keuangan dalam hal penyajian kembali atau reklasifikasi.
b) Sudah sesuai, dalam IFRS penyisihan persediaan dapat dilakukan dengan 2 cara; FIFO (first in first out) dan rata-rata tertimbang
c) Penyusunan Laporan Posisi Keuangan pada bagian asset dimulai dari asset tidak lancar, kemudian diikuti asset yang paling lancar dalam perusahaan, selanjutnya ekuitas lebih dulu dicantumkan sebelum liabilitas.
d) Penyajian laporan arus kas konsolidasian sudah sesuai, karena dalam IFRS boleh menggunakan metode langsung atau tidak langsung.
e) Sesuai dengan aturan IFRS, asset keuangan dapat diukur menggunakan metode fair value saat asset tersebut dibeli, atau saat asset itu ingin dijual.
f) IFRS membenarkan pelaporan dalam segala bentuk satuan mata uang, dan harus disesuaikan dengan nilai kurs yang berlaku saat tanggal pelaporan keuangan.
VI. Penutup
Menurut hasil pengamatan penulis, PT POLYCHEM TBK. dalam membuat laporan keuangannya mengacu pada aturan yang terdapat dalam PSAK namun belum sepenuhnya mengadopsi IFRS. Laporan ini memenuhi tujuan dibuatnya laporan keuangan yaitu untuk menyediakan informasi yag cukup bagi para pembuat keputusan. Perusahaan menyajikan laporan dengan relevan memenuhi kriteria:
A. ‘comparability’ karena disediakan juga reklasifikasi untuk membandingkan dengan laporan keuangan tahun 2009.
B. ‘neutrality’ dan ‘full disclosure’ karena menyajikan semua informasi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dengan tidak memihak.
Menurut hasil pengamatan penulis, PT POLYCHEM TBK. dalam membuat laporan keuangannya mengacu pada aturan yang terdapat dalam PSAK namun belum sepenuhnya mengadopsi IFRS. Laporan ini memenuhi tujuan dibuatnya laporan keuangan yaitu untuk menyediakan informasi yag cukup bagi para pembuat keputusan. Perusahaan menyajikan laporan dengan relevan memenuhi kriteria:
A. ‘comparability’ karena disediakan juga reklasifikasi untuk membandingkan dengan laporan keuangan tahun 2009.
B. ‘neutrality’ dan ‘full disclosure’ karena menyajikan semua informasi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dengan tidak memihak.
Laporan keuangan PT POLYCHEM TBK.memiliki beberapa kekurangan diantaranya:
C. laporan keuangan ini disajikan kurang lengkap atau ‘complete’ karena tidak ada laporan posisi keuangan pada awal periode.
D. Tidak ‘verifiability’ karena belum diaudit
E. tidak semua laporan dibuat dengan asumsi ‘accrual basis’
C. laporan keuangan ini disajikan kurang lengkap atau ‘complete’ karena tidak ada laporan posisi keuangan pada awal periode.
D. Tidak ‘verifiability’ karena belum diaudit
E. tidak semua laporan dibuat dengan asumsi ‘accrual basis’
Jadi secara keseluruhan dapat ditegaskan kembali bahwa PT POLYCHEM TBK. dalam membuat laporan keuangan sudah mengacu pada aturan yang terdapat dalam PSAK namun belum sepenuhnya mengadopsi IFRS. Laporan tersebut disampaikan dengan cukup baik, relevan dan mendukung untuk membuat keputusan.