Semenjak di gantikannya PSAK dengan
IFRS di indonesia, para akuntan publik harus mengesuaikan kinerjanya dengan
IFRS di karenakan akuntan publik berperan penting dalam dunia usaha. Akuntan
publik dituntut untuk menyajikan laporan keuangan dengan kualitas yang tinggi.
Mengingat tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim
perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan
tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna
dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang
memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya
yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
IFRS merupakan sistem penyajian
laporan keuangan yang telah digunakan di sebagian besar negara di dunia dan
telah menjadi acuan dalam kegiatan akuntansi internasional. Dalam era
globalisasi seperti sekarang ini, perusahaan-perusahaan besar maupun kecil membutuhkan
akuntan publik untuk memeriksa laporan keuangan perusahaan sehingga
menghasilkan informasi yang berkualitas tinggi untuk mengambil keputusan.
Dengan demikian, akuntan publik harus meningkatkan kinerja dan profesionalisme
dalam menghadapi konvergesi IFRS sehingga dapat memenuhi kebutuhan para
pengguna jasa akuntan publik danmenjaga kepercayaan yang diberikan pengguna
jasa akuntan publik tersebut.
Sesuai
dengan UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Izin akuntan publik dikeluarkan oleh
Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang
mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. Memiliki Sertifikat Tanda Lulus
USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi
oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
2. Apabila tanggal
kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah
mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan
Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
3. Berpengalaman praktik di
bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun
terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau
mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan
KAP.
4. Berdomisili di wilayah Republik
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
5. Memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6. Tidak pernah
dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
7. Tidak pernah dipidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
8. Menjadi anggota
IAPI.
9. Tidak berada
dalam pengampuan.
10. Membuat Surat Permohonan, melengkapi
formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak
merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat
pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang
disampaikan adalah benar.
SIKAP AKUNTAN PUBLIK
TERHADAP ADVERTENSI
JASA AKUNTAN PUBLIK
(Survey Terhadap Akuntan Publik di Jawa Tengah)
JASA AKUNTAN PUBLIK
(Survey Terhadap Akuntan Publik di Jawa Tengah)
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Akuntan publik di Indonesia secara rctimi
diakui sebagai profesi melalui Undand-Undang No. 54 tahun 1954. Sebagai
suatu profesi, akuntan publik harus menlenuhi kriteria-kriteria tertentu agar
dapat menjalannian tugasnya secara profesional. Menurut Anderson (1984
: 27), akuntan publik harus memenuhi the rules of profesional
conduct berikut ini.
1. Menguasai
keahlian intelcktual nlelalui pendidikan dan latihan yang cukup lama.
2. Praktek
umum dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. Pelayanan
yang bersifat pribadi.
4. Berlindak
obyektif dalam menangani pennasalahan.
5. Mensubordinasikan
kepentingan pribadi.
6. Terdapat
perhimpunan atau ikalan independen yang menetapkan persyaratan (standard
of kualification) yang berlaku bagi kompetisi tiap anggotanya, serta
membina dan mengembangkan keahlian dan standar pelayanan.
7. Terdapat
kode etik untuk melayani kepentingan umum.
8. Terdapat
Forum pertukaran pendapat, pengetahuan dan pengalaiklan antar sesama rekan
sejawat untuk meningkatkan fungsi mereka.
Dalam pelaksanaan tugas profesionalnya,
akuntan publik mempunyai pedoiklan khusus. Pelaksanaan tugas akuntan publik di
Indonesia diatur dalam Standar Prorfesional Akuntan Publik (SPAP), sedangkan
landasan prinsip yang digunakan adalah Standar Akuntarlsi Keuarlgan (SAK).
Akuntan publik adalah profesi bisnis jasa,
karena itu kepercayaan masyarakat menjadi hal yang sangat penting. Landasan
etik dan moral adalah salah satu cara meraih kepercayaan tersebut. Landasan
etik dan moral disusun oleh organisasi profesi dalam bentuk kode etik profesi.
Akuntan publik sebagai salah satu profesi di Indonesia telah memiliki kode etik
sejak tahun 1973. Kode Etik Akuntan Indonesia pertanla kali disahkan pada
konggres l Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tahun 1973. Pada perkembengannya,
kode etik etik tersebut rnengalarni beberapa kali perubahan. Kode etik yang
berlaku saat ini adalah Kode Etik Akuntan Indonesia hasil konggres IAI tahun
1994 di Bandung.
Profesi akuntan publik dewasa ini di
Indonesia mengalami perkembangan yang pesat dan pemahaiklan masyarakat akan
profesi ini semakin meningkat. Perkembangan tersebut dipacu oleh
meningkatnya ekonomi Indonesia. Banyaknya perusahaan yang go
public ikut berperan dalam peningkatan kebutuhan jasa akuntan public.
Hal tersebut memicu perkembangan jumlah akuntan publik dan kantor akuntan
publik di Indonesia.
Memasuki era globalisasi saat ini, akuntan
publik Indonesia tidak hanya menghadapi persaingan antar akuntan publik dalanl
negeri, tetapi juga harus bersiap menghadapi persaingan dengan akuntan publik
asing. Sejumlah kesepakatan internasional telah diratifikasi oleh pemerintah
antara lain GATT, Uruguay Round dan WTO. Dalam General
Agreement on Trade and Tarrifs (GATT), khususnya dalam perjanjian sektor jasa
atau General Agreement on Trade in Services (GA'TS), Indonesia sebagai negara
peserta terikat untuk memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian
tersebut. Kewajiban umum mengaharuskan Indonesia pada saatnya nanti membuka
pasarnya Dan menerapkan perlakuan nasional (national treatment) yang
sama bagi jasa dan pemasok jasa dari negara lain. Dalam persetujuan perdagangan
bidang jasa terdapat beberapa prinsip yang wajib ditaati oleh peserta
perjanjian sebagai berikut.
1. Prinsip Most
Favored Nations yaitu memperlakukan jasa dan/atau pemasok jasa yang
berasal dari suatu negara tertentu sama dengan jasa dan/atau pemasok.jasa
berasal dari negara lain (no less favorable).
2. Prinsip National
Treatment yaitu kewajiban memperlakukan jasa dan/atau pemasok jasa
yang berasal dari negara lain sama dengan jasa dan/atau pemasok jasa yang
berasal dari Negara lain sama denan jasa dan/atau pemasok jasa yang berasal
dari dalam negeri peserta.
3. rinsip Progressive
Liberalazation yaitu melakukan perundingan dengantujuan
mengurangi hambatan-hambatan perdagangan berupa peraturan dan kebijakan yang
tujuan akhirnya adalah penghapusan semua haranpan perdagangan internasional.
4. Prinsip Transparance yaitu
kewajiban menyerahkan, menerbitkan dan menjamin ketersediaan semua informasi,
peraturan perundangan dan kebijakan yang dapat mempengruhi perdagangan jasa
internasional untuk keperluan negara peserta dan agar diketahui oleh negara
peserta lainnya.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, maka
dengan berlakunya GATS perdagangan jasa akan dilakukan berdasarkan aturan
perdagangan jasa Internasional. Menurut Ruru (1994 : 37), kesepakatan GATS
memberikan tantangan sekaligus peluang bagi para profesional di Indonesia.
Diantara tantangan yang akan muncul salah salunya adalah kehilangan market
share / pangsa pasar. Lintas perpindahan para protesional dari satu
negara ke negara lain menjadi sangat cepat dan hampir tanpa hambatan. Hal ini
akan meningkatkan persaingan antar para profesional, tidak hanya pada tingkat
nasional tetapi lebih pada tingkat internasional. Masuknya profesional luar
negeri menyebabkan profesional dalam negeri yang tidak kompetitif kehilangan market
share. Tantangan tersebut bisa menjadi peluang jika profesional dalam
negeri mampu bersaing di pasar internasional. karena kesepakatan GATS
memberikan akses yang luas ke pasar internasional. Bidang jasa profesi di
Indonesia, termasuk jasa akuntan publik harus berusaha agar tidak kehilangan pangsa
pasar dalam negeri sekaligus meraih kesempatan akses ke pasar internasional.
Menurut Rum (1994 : 41) hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi
perkembangan tersebut adalah dengan meningkatkan technical capability dan
kemampuan mengadaptasi norma, standar, peraturan dan praklek yang berlaku
internasional.
Gagasan tentang antisipasi lain yang
timbul untuk mempertahankan pangsa pasar dalam negeri dan rneraih pangsa pasar
luar negeri adalah advertensi / iklan di bidang,jasa akuntan publik. Advertensi
adalah perpanjangan tangan proses pemasaran dan salah satu strategi untuk
merebut pasar. Menurut American Marketing Asscotiation(dalam
Kotler, 1994 : 337), advertensi adalah any paid form ofnon ersonal
presentation and promotion of ideas, goods or services by an identified
sponsor. Kode Etik Akuntan Indonesia melarang anggotanya untuk
mengiklankan atau menyuruh orang lain unluk mengiklankan nama atau jasa yang
diberikan, kecuali yang sifatnya pemberitahuan. Pelarangan terhadap advertensi
mulai diperdebatkan pada Rapat Sidang Komisi Etik pada Konggres VI IAl
di Jakarta. Pada rapat tersebut muncul gagasan untuk memperbolehkan Iklan dengan
batasan-batasan tertentu dengan alasan untuk rnenghadapai era globalisasi dan
antisipasi masuknya akuntan asing di Indonesia. Perkembangan yang terjadi di
Amerika Serikat dan Australia mengenai advertensi pada profesi akuntan publik
ikut memicu gagasan tersebut. Akuntan publik Amerika Serikat melatihThe
American Institute of Certified Public (AICPA) telah merevisi kode
etiknya sehingga memperbolehkan anggotanya memasang Iklan.
Perkembangan tesebut menimbulkan
pertanyaan mengenai relevansi pelarangan advertensi pada profesi akuntan
publik. Menurut Ostlund (1985: 112) ada beberapa pendapat yang biasanya
dikemukakan untuk menolak advertensi pada profesi akuntan publik ,yaitu berikut
ini.
1. Advertensi
akan merusak independensi. Menurut Ostlund advertensi hanyalah salah satu cara
memberi informasi kepada klien potensial tentang keberadaan dan jasa-jasa yang
tersedia. Hal ini berarti klien sendirilah yang harus mencari dan memilih
akuntan publik, oleh karena itu independensi akuntan publik tidak akan terpengaruh.
2. Kredibilitas
dan martabat profesi akuntan publik akan jatuh karena advertensi. Menurut
Ostlund dalam masyarakat yang menginginkan kebebasan arus informasi dari segala
sumber saat ini, pendapat tersebut tidak relevan lagi. Bank dan perusahaan jasa
asuransi dapat melakukan advertensi tanpa dipandang sebagai penurunan martabat
karena masyarakat memerlukan informasi yang terkandung dalam advertensi
tersebut.
3. Harga
jasa yang dibebankan kepada klien akan meningkat karena biaya advertensi akan
dibebankan kepada mereka. Menurut Ostlung pendapat tersebut adalah bentuk
penolakan terhadap segala jenis advertensi oleh semua jenis usaha. Advertensi
kemungkinan akan dapat mengurangi harga jasa yang dikenakan terhadap masyarakat
karena advertensi akan memacu kantor-kantor akuntan publik unhik beroperasi
secara lebih efisien agar dapat bersaint; secara efektif.
4. Advertensi
akan menurunkan kualitas jasa. Menurut Ostlund sceorang profesional akan
memberikan -jasa-jasa yang diperlukan kepada klien tanpa
membedakan bagaiana dia mendapatkan klien tersebut.
Berdasarkan uraian di atas penulis
tertarik untuk mengadakan penelitian mengenai sikap akuntan publik terhadap
advertensi jasa akuntan publik. Sikap adalah kecenderungan kuat untuk merasa
dan bertingkah laku dengan caranya sendiri terhadap suatu obyek.
Penelitian yang merjadi acuan bagi penulis
adalah penelitian yang dilakukan oleh James 11. Sellers dan Paul J. Solomon-
Penelitian tersebut dimuat dalam The Jounal of Accountancy bulan
Februari tahun 1978 dengan judul CPA Advertising :opinions of the
profession. Dalam penelitian lersebut Sellers dan Solomon berusaha
untuk menilai sikap anggota American Institute of Certified Public
Accountant terhadap advertensi pada profesi akuntan publik. Penilaian
tersebut dilakukan mclalui sikap anggota AICPA terhadap dampak maupun manfaat
advertensi pada (1) image profesi (2) kualitas jasa (3) kesadaran konsumen (4)
kantor akuntan public besar/kecil (5)tastefulness of advertising dan
(6) strategi profesi.
B. Rumusan
Masalah
Dalam waktu yang tidak lama lagi Indonesia
akan menghadapi era globalisasi dan diratifikasinya sejumlah perjanjian
internasional oleh pemerintah menyebabkan persaingan baik sektor industri
maupun jasa akan semakin ketat dengan masuknya barang maupun jasa asing. Sektor
jasa akuntan publik akan ikut merasakan dainpaknya karena akuntan asing boleh
berpraktek di Indonesia. Dalam pemasaran salah satu strategi menghadapi
persaingan adalah dengan melakukan advertensi atau
Iklan. Kode Etik Akuntan Indonesia dalam
Pernyataan Etika Profesi no. menyebutkan bahwa Iklan bagi kantor akuntan publik
tidak diperkenankan kecuali yang silatnya pemberitahuan. Dalam menyambut era
globalisasi saat ini pembatasan ini menimbulkan ketimpangan karena akuntan
public dari negara-negara maju misalnya Amerika Serikat dan Australia, melalui
kode etiknya telah diijinkan untuk melakukan advertensi. Perlu atau tidaknya
revisi terhadap pengaturan Iklan dalam Kode Etik Akunlan Indonesia tergantung
dari sikap akuntan publik terhadap advertensi jasa akuntan pubik.
Berdasarkan uraiai di atas pokok masalah
dalam penelitian ini adalah "bagaimana sikap akuntan publik terhadap
advertensi.jasa akuntan publik?".
C. Tujuan
Nenelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah
memberikan gambaran sikap akuntan publik terhadap advertensi jasa akuntan
publik.
D. Manfaat
Penelitian
1. Bagi
Ikatan Akuntan Indonesia khususnya Komisi Kode Etik, sebagai masukan mengenai
perlu atau tidaknya merevisi Kode baik Akuntan Indonesia dalam hal pengaturan
mengenai Iklan bagi kantor akuntan publik.
2. Bagi
pihak lain, sebagai baa referensi tambahan untuk penelitian sejenis
Bab
II LANDASAN
TEORI
Berisi pengertian sikap, perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia,
perkembangan Kode Etik Akuntan Indonesia, advertensi pada sektor.jasa
akuntan publik dan review penelitian terdahulu.
Bab
III METOLOGI
PENELITIAN
Berisi tentang tipologi penelitian, kriteria responden, identifikasi dan
teknik pengukuran variabel, teknik pengumpulan data, uji data, dan teknik
analisis data.
Bab
IV
ANALIS DATA
Berisi persiapan dan pelaksanaan penelitian, pengujian data, tabulasi data,
dan analisis data.
Bab
V
KESIMPULAN DAN SARAN
Berisi Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian dan saran-saran.
Daftar Pustaka
Ancok, Djamaludin. 1992. Teknik
Penyusunan Skala Pengukur. Yogyakarta. Pusat Penelitian Kependudukan
Anderson, R. J.. 1984. The
Internal Audit. Second Edition. Toronto : Copp Clark Pittman Ltd.
Charmichael and John J. Willingham. 1985. Perspectives
In Auditing. Fourth Edition. Mc Graw-Hill Book Company.
Darling, John R. 1977. Attitudes Toward
Adverstising By Accountants. Journal of Accountancy 143. 2
February, p.48-53
Hanggi, Gerald A. 1980. Media Advertising
As A Practice Development Tool.Journal of Accountancy 149. 1
January, p.54-58.
Ikatan Akuntan Indonesia. 1994. Kode
Etik Akuntan Indonesia.
Kell, Water G and William H. Boynton.
1989. Modern Auditing. Fourth edition. New York New : John
Willey and Sons.
Kotler, Philips. 1994. Marketing
management: Analysis, Planning, Implementation And Control. Eight
edition. New Jersey : Prentice hall Inc.
Luthans, Fred. 1995. Organizational
Behavior. Seventh edition. New York : Mc Graw Hill Book Company.
Ruru, Bacelius. 1994. GATT dan Kesiapan
Mutu Jasa Profesi di Indonesia.Prosiding Konggres VII Ikatan Akuntan
Indonesia. Hal. 29-44.
Seller, James H and Paul J. Solomon. 1978.
CPA advertising : opinions of the
profession. The Journal of Accountancy. February, p. 70-76.
profession. The Journal of Accountancy. February, p. 70-76.
Siegel, Gary and Helena
Ramanauskas-Marconi.1989. Behavioral Accounting.Sothwestern
Publishing Co.
Singarimbun, Masri. 1989. Metode
Penelitian Survai. Jakarta: LP3ES