Kamis, 28 November 2013

UNDANG-UNDANG KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK MENGHADAPI ERA IFRS

Semenjak di gantikannya PSAK dengan IFRS di indonesia, para akuntan publik harus mengesuaikan kinerjanya dengan IFRS di karenakan akuntan publik berperan penting dalam dunia usaha. Akuntan publik dituntut untuk menyajikan laporan keuangan dengan kualitas yang tinggi. Mengingat tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
IFRS merupakan sistem penyajian laporan keuangan yang telah digunakan di sebagian besar negara di dunia dan telah menjadi acuan dalam kegiatan akuntansi internasional. Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, perusahaan-perusahaan besar maupun kecil membutuhkan akuntan publik untuk memeriksa laporan keuangan perusahaan sehingga menghasilkan informasi yang berkualitas tinggi untuk mengambil keputusan. Dengan demikian, akuntan publik harus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menghadapi konvergesi IFRS sehingga dapat memenuhi kebutuhan para pengguna jasa akuntan publik danmenjaga kepercayaan yang diberikan pengguna jasa akuntan publik tersebut.
Sesuai dengan UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.   Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
2.      Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
3.    Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
4.  Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
5.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6.      Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
7.   Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
8.      Menjadi anggota IAPI.
9.      Tidak berada dalam pengampuan.
10.  Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

SIKAP AKUNTAN PUBLIK TERHADAP ADVERTENSI
JASA AKUNTAN PUBLIK
(Survey Terhadap Akuntan Publik di Jawa Tengah)

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Akuntan publik di Indonesia secara rctimi diakui sebagai profesi melalui Undand-Undang No. 54 tahun 1954. Sebagai suatu profesi, akuntan publik harus menlenuhi kriteria-kriteria tertentu agar dapat menjalannian tugasnya secara profesional. Menurut Anderson (1984 : 27), akuntan publik harus memenuhi the rules of profesional conduct berikut ini.
1.       Menguasai keahlian intelcktual nlelalui pendidikan dan latihan yang cukup lama.
2.       Praktek umum dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3.       Pelayanan yang bersifat pribadi.
4.       Berlindak obyektif dalam menangani pennasalahan.
5.       Mensubordinasikan kepentingan pribadi.
6.       Terdapat perhimpunan atau ikalan independen yang menetapkan persyaratan (standard of kualification) yang berlaku bagi kompetisi tiap anggotanya, serta membina dan mengembangkan keahlian dan standar pelayanan.
7.       Terdapat kode etik untuk melayani kepentingan umum.
8.       Terdapat Forum pertukaran pendapat, pengetahuan dan pengalaiklan antar sesama rekan sejawat untuk meningkatkan fungsi mereka.

Dalam pelaksanaan tugas profesionalnya, akuntan publik mempunyai pedoiklan khusus. Pelaksanaan tugas akuntan publik di Indonesia diatur dalam Standar Prorfesional Akuntan Publik (SPAP), sedangkan landasan prinsip yang digunakan adalah Standar Akuntarlsi Keuarlgan (SAK).
Akuntan publik adalah profesi bisnis jasa, karena itu kepercayaan masyarakat menjadi hal yang sangat penting. Landasan etik dan moral adalah salah satu cara meraih kepercayaan tersebut. Landasan etik dan moral disusun oleh organisasi profesi dalam bentuk kode etik profesi. Akuntan publik sebagai salah satu profesi di Indonesia telah memiliki kode etik sejak tahun 1973. Kode Etik Akuntan Indonesia pertanla kali disahkan pada konggres l Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tahun 1973. Pada perkembengannya, kode etik etik tersebut rnengalarni beberapa kali perubahan. Kode etik yang berlaku saat ini adalah Kode Etik Akuntan Indonesia hasil konggres IAI tahun 1994 di Bandung.
Profesi akuntan publik dewasa ini di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat dan pemahaiklan masyarakat akan profesi ini semakin meningkat. Perkembangan tersebut dipacu oleh meningkatnya  ekonomi Indonesia. Banyaknya perusahaan yang go public ikut berperan dalam peningkatan kebutuhan jasa akuntan public. Hal tersebut memicu perkembangan jumlah akuntan publik dan kantor akuntan publik di Indonesia.
Memasuki era globalisasi saat ini, akuntan publik Indonesia tidak hanya menghadapi persaingan antar akuntan publik dalanl negeri, tetapi juga harus bersiap menghadapi persaingan dengan akuntan publik asing. Sejumlah kesepakatan internasional telah diratifikasi oleh pemerintah antara lain GATT, Uruguay Round dan WTO. Dalam General Agreement on Trade and Tarrifs (GATT), khususnya dalam perjanjian sektor jasa atau General Agreement on Trade in Services (GA'TS), Indonesia sebagai negara peserta terikat untuk memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Kewajiban umum mengaharuskan Indonesia pada saatnya nanti membuka pasarnya Dan menerapkan perlakuan nasional (national treatment) yang sama bagi jasa dan pemasok jasa dari negara lain. Dalam persetujuan perdagangan bidang jasa terdapat beberapa prinsip yang wajib ditaati oleh peserta perjanjian sebagai berikut.
1.       Prinsip Most Favored Nations yaitu memperlakukan jasa dan/atau pemasok jasa yang berasal dari suatu negara tertentu sama dengan jasa dan/atau pemasok.jasa berasal dari negara lain (no less favorable).
2.       Prinsip National Treatment yaitu kewajiban memperlakukan jasa dan/atau pemasok jasa yang berasal dari negara lain sama dengan jasa dan/atau pemasok jasa yang berasal dari Negara lain sama denan jasa dan/atau pemasok jasa yang berasal dari dalam negeri peserta.
3.       rinsip Progressive Liberalazation yaitu melakukan perundingan dengantujuan mengurangi hambatan-hambatan perdagangan berupa peraturan dan kebijakan yang tujuan akhirnya adalah penghapusan semua haranpan perdagangan internasional.
4.       Prinsip Transparance yaitu kewajiban menyerahkan, menerbitkan dan menjamin ketersediaan semua informasi, peraturan perundangan dan kebijakan yang dapat mempengruhi perdagangan jasa internasional untuk keperluan negara peserta dan agar diketahui oleh negara peserta lainnya.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, maka dengan berlakunya GATS perdagangan jasa akan dilakukan berdasarkan aturan perdagangan jasa Internasional. Menurut Ruru (1994 : 37), kesepakatan GATS memberikan tantangan sekaligus peluang bagi para profesional di Indonesia. Diantara tantangan yang akan muncul salah salunya adalah kehilangan market share / pangsa pasar. Lintas perpindahan para protesional dari satu negara ke negara lain menjadi sangat cepat dan hampir tanpa hambatan. Hal ini akan meningkatkan persaingan antar para profesional, tidak hanya pada tingkat nasional tetapi lebih pada tingkat internasional. Masuknya profesional luar negeri menyebabkan profesional dalam negeri yang tidak kompetitif kehilangan market share. Tantangan tersebut bisa menjadi peluang jika profesional dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional. karena kesepakatan GATS memberikan akses yang luas ke pasar internasional. Bidang jasa profesi di Indonesia, termasuk jasa akuntan publik harus berusaha agar tidak kehilangan pangsa pasar dalam negeri sekaligus meraih kesempatan akses ke pasar internasional. Menurut Rum (1994 : 41) hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan tersebut adalah dengan meningkatkan technical capability dan kemampuan mengadaptasi norma, standar, peraturan dan praklek yang berlaku internasional.
Gagasan tentang antisipasi lain yang timbul untuk mempertahankan pangsa pasar dalam negeri dan rneraih pangsa pasar luar negeri adalah advertensi / iklan di bidang,jasa akuntan publik. Advertensi adalah perpanjangan tangan proses pemasaran dan salah satu strategi untuk merebut pasar. Menurut American Marketing Asscotiation(dalam Kotler, 1994 : 337), advertensi adalah any paid form ofnon ersonal presentation and promotion of ideas, goods or services by an identified sponsor. Kode Etik Akuntan Indonesia melarang anggotanya untuk mengiklankan atau menyuruh orang lain unluk mengiklankan nama atau jasa yang diberikan, kecuali yang sifatnya pemberitahuan. Pelarangan terhadap advertensi mulai diperdebatkan pada Rapat Sidang Komisi Etik pada Konggres VI IAl di Jakarta. Pada rapat tersebut muncul gagasan untuk memperbolehkan Iklan dengan batasan-batasan tertentu dengan alasan untuk rnenghadapai era globalisasi dan antisipasi masuknya akuntan asing di Indonesia. Perkembangan yang terjadi di Amerika Serikat dan Australia mengenai advertensi pada profesi akuntan publik ikut memicu gagasan tersebut. Akuntan publik Amerika Serikat melatihThe American Institute of Certified Public (AICPA) telah merevisi kode etiknya sehingga memperbolehkan anggotanya memasang Iklan.
Perkembangan tesebut menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi pelarangan advertensi pada profesi akuntan publik. Menurut Ostlund (1985: 112) ada beberapa pendapat yang biasanya dikemukakan untuk menolak advertensi pada profesi akuntan publik ,yaitu berikut ini.
1.       Advertensi akan merusak independensi. Menurut Ostlund advertensi hanyalah salah satu cara memberi informasi kepada klien potensial tentang keberadaan dan jasa-jasa yang tersedia. Hal ini berarti klien sendirilah yang harus mencari dan memilih akuntan publik, oleh karena itu independensi akuntan publik tidak akan terpengaruh.
2.       Kredibilitas dan martabat profesi akuntan publik akan jatuh karena advertensi. Menurut Ostlund dalam masyarakat yang menginginkan kebebasan arus informasi dari segala sumber saat ini, pendapat tersebut tidak relevan lagi. Bank dan perusahaan jasa asuransi dapat melakukan advertensi tanpa dipandang sebagai penurunan martabat karena masyarakat memerlukan informasi yang terkandung dalam advertensi tersebut.
3.       Harga jasa yang dibebankan kepada klien akan meningkat karena biaya advertensi akan dibebankan kepada mereka. Menurut Ostlung pendapat tersebut adalah bentuk penolakan terhadap segala jenis advertensi oleh semua jenis usaha. Advertensi kemungkinan akan dapat mengurangi harga jasa yang dikenakan terhadap masyarakat karena advertensi akan memacu kantor-kantor akuntan publik unhik beroperasi secara lebih efisien agar dapat bersaint; secara efektif.
4.       Advertensi akan menurunkan kualitas jasa. Menurut Ostlund sceorang profesional akan memberikan -jasa-jasa yang diperlukan kepada klien tanpa membedakan bagaiana dia mendapatkan klien tersebut.
Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk mengadakan penelitian mengenai sikap akuntan publik terhadap advertensi jasa akuntan publik. Sikap adalah kecenderungan kuat untuk merasa dan bertingkah laku dengan caranya sendiri terhadap suatu obyek.
Penelitian yang merjadi acuan bagi penulis adalah penelitian yang dilakukan oleh James 11. Sellers dan Paul J. Solomon- Penelitian tersebut dimuat dalam The Jounal of Accountancy bulan Februari tahun 1978 dengan judul CPA Advertising :opinions of the profession. Dalam penelitian lersebut Sellers dan Solomon berusaha untuk menilai sikap anggota American Institute of Certified Public Accountant terhadap advertensi pada profesi akuntan publik. Penilaian tersebut dilakukan mclalui sikap anggota AICPA terhadap dampak maupun manfaat advertensi pada (1) image profesi (2) kualitas jasa (3) kesadaran konsumen (4) kantor akuntan public besar/kecil (5)tastefulness of advertising dan (6) strategi profesi.
B.      Rumusan Masalah
Dalam waktu yang tidak lama lagi Indonesia akan menghadapi era globalisasi dan diratifikasinya sejumlah perjanjian internasional oleh pemerintah menyebabkan persaingan baik sektor industri maupun jasa akan semakin ketat dengan masuknya barang maupun jasa asing. Sektor jasa akuntan publik akan ikut merasakan dainpaknya karena akuntan asing boleh berpraktek di Indonesia. Dalam pemasaran salah satu strategi menghadapi persaingan adalah dengan melakukan advertensi atau
Iklan. Kode Etik Akuntan Indonesia dalam Pernyataan Etika Profesi no. menyebutkan bahwa Iklan bagi kantor akuntan publik tidak diperkenankan kecuali yang silatnya pemberitahuan. Dalam menyambut era globalisasi saat ini pembatasan ini menimbulkan ketimpangan karena akuntan public dari negara-negara maju misalnya Amerika Serikat dan Australia, melalui kode etiknya telah diijinkan untuk melakukan advertensi. Perlu atau tidaknya revisi terhadap pengaturan Iklan dalam Kode Etik Akunlan Indonesia tergantung dari sikap akuntan publik terhadap advertensi jasa akuntan pubik.
Berdasarkan uraiai di atas pokok masalah dalam penelitian ini adalah "bagaimana sikap akuntan publik terhadap advertensi.jasa akuntan publik?".
C.      Tujuan Nenelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan gambaran sikap akuntan publik terhadap advertensi jasa akuntan publik.
D.      Manfaat Penelitian
1.       Bagi Ikatan Akuntan Indonesia khususnya Komisi Kode Etik, sebagai masukan mengenai perlu atau tidaknya merevisi Kode baik Akuntan Indonesia dalam hal pengaturan mengenai Iklan bagi kantor akuntan publik.
2.       Bagi pihak lain, sebagai baa referensi tambahan untuk penelitian sejenis

                  
Bab                           II            LANDASAN TEORI
Berisi pengertian sikap, perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia, perkembangan Kode Etik Akuntan Indonesia, advertensi pada sektor.jasa akuntan publik dan review penelitian terdahulu.
Bab                          III           METOLOGI PENELITIAN
Berisi tentang tipologi penelitian, kriteria responden, identifikasi dan teknik pengukuran variabel, teknik pengumpulan data, uji data, dan teknik analisis data.
Bab                     IV                ANALIS DATA
Berisi persiapan dan pelaksanaan penelitian, pengujian data, tabulasi data, dan analisis data.
Bab                     V                 KESIMPULAN DAN SARAN
Berisi Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian dan saran-saran.

Daftar Pustaka

Ancok, Djamaludin. 1992. Teknik Penyusunan Skala Pengukur. Yogyakarta. Pusat Penelitian Kependudukan

Anderson, R. J.. 1984. The Internal Audit. Second Edition. Toronto : Copp Clark Pittman Ltd.

Charmichael and John J. Willingham. 1985. Perspectives In Auditing. Fourth Edition. Mc Graw-Hill Book Company.

Darling, John R. 1977. Attitudes Toward Adverstising By Accountants. Journal of Accountancy 143. 2 February, p.48-53

Hanggi, Gerald A. 1980. Media Advertising As A Practice Development Tool.Journal of Accountancy 149. 1 January, p.54-58.

Ikatan Akuntan Indonesia. 1994. Kode Etik Akuntan Indonesia.

Kell, Water G and William H. Boynton. 1989. Modern Auditing. Fourth edition. New York New : John Willey and Sons.

Kotler, Philips. 1994. Marketing management: Analysis, Planning, Implementation And Control. Eight edition. New Jersey : Prentice hall Inc.

Luthans, Fred. 1995. Organizational Behavior. Seventh edition. New York : Mc Graw Hill Book Company.

Ruru, Bacelius. 1994. GATT dan Kesiapan Mutu Jasa Profesi di Indonesia.Prosiding Konggres VII Ikatan Akuntan Indonesia. Hal. 29-44.

Seller, James H and Paul J. Solomon. 1978. CPA advertising : opinions of the
profession. The Journal of Accountancy. February, p. 70-76.

Siegel, Gary and Helena Ramanauskas-Marconi.1989. Behavioral Accounting.Sothwestern Publishing Co.

Singarimbun, Masri. 1989. Metode Penelitian Survai. Jakarta: LP3ES