Minggu, 06 Mei 2012

Hukum dalam perdagangan elektronik (e-comerce)


Permasalahan hukum dalam perdagangan elektronik adalah “ Bagaimanakah aspek hukum perjanjian transaksi electronik (Electronic Commerce) dalam hukum perdagangan di Indonesia ? ”
Dikarenakan belum adanya aturan perundangan (hukum positif) yang mengatur transaksi perdagangan dengan model transaksi elektronik (electronic commerce) , maka dibatasi pada beberapa aspek hukum dalam perdagangan di Indonesia yaitu dengan menggunakan perspektif hukum perjanjian yang berlaku termasuk juga dari KUHPerdata yang menjadi dasar atau sumber dari perikatan untuk adanya kesepakatan melakukan transaksi perdagangan yang selama ini telah digunakan sebagai dasar dari transaksi perdagangan konvensional .
Aspek hukum Perjanjian tersebut adalah :
1 Perjanjian dalam perdagangan
2 Legalitas Perjanjian perdagangan
A. Perjanjian dalam perdagangan
mengacu pada 2 prinsip kebebasan sebagai prinsip klasik hukum ekonomi internasional :
1.       Freedom of Commerce atau prinsip kebebasan berniaga. Niaga ini diartikan luas dari sekedar kebebasan berdagang (Freedom of Trade). Niaga disini mencakup segala kegiatan yang berkaitan dengan perekonomian dan perdagangan. Jadi setiap negara memiliki kebebasan untuk berdagang dengan pihak atau negara manapun di dunia
2.       Freedom of Communication (kebebasan berkomunikasi, yaitu bahwa setiap negara memiliki kebebasan untuk memasuki wilayah negara lain, baik melalui darat atau laut untuk melakukan transaksi­transaksi perdagangan internasional ( Huala Adolf, 1997: 26).
Sistem hukum Indonesia tentang perikatan yang secara mendasar dibedakan menurut sifat perjanjiannya yaitu :
1.       Perjanjian Konsensuil -- perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
2.        Perjanjian Riil--perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan
3.       Perjanjian Formil--adakalanya perjanjian yang konsensuil, adapula yang disaratkan oleh Undang Undang, di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu ( J Satrio, 1995: 45).
Kegiatan perdagangan adalah masuk dalam aspek hukum perdata dan sumbernya diatur dalam buku III KUHPerdata yaitu tentang perikatan yang secara umum dapat dijelaskan bahwa perdagangan terjadi karena adanya suatu kesepakatan antara para pihak dan kesepakatan tersebut diwujudkan dalam suatu perjanjian dan menjadi dasar perikatan bagi para pihak. Electronic data transmission dalam transaksi elektronik (e­commerce) dapat diantisipasi  dengan adanya sistem pengamanan jaringan yang juga menggunakan kriptografi terhadap data dengan menggunakan sistem pengamanan dengan Digital Signature ( Arianto Mukti Wibowo, 1998). Digital Signature selain sebagai sistem tekhnologi pengamanan berfungsi pula sabagai suatu prosedure tekhnis untuk melakukan kesepakatan dalam transaksi elektronik atau standart prosedure suatu perjanjian dalam transaksi elektronik , dari proses penawaran hingga kesepakatan kesepakatan yang di buat para pihak.
Permasalahan Hukum E-Commerce
E-commerce merupakan model perjanjian jualbeli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain:
1. otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
2. saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
3. obyek transaksi yang diperjualbelikan;
4. mekanisme peralihan hak;
5. hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi
6. legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti;
7. mekanisme penyelesaian sengketa;
8. pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.
Permasalahan seperti diatas, ternyata telah diatur di Inggris yang didasarkan pada putusan pengadilan dalam perkara In Re Charge Sevices Limited. Perkara tersebut berisi suatu analisis yuridis mengenai hubungan-hubungan hukum yang tercipta apabila suatu card digunakan untuk melakukan pembayaran. Dalam putusan tersebut, yang merupakan leading case di Inggris, hakim Millet J memutuskan pembayaran dengan charge card/credit card adalah pembayaran mutlak, bukan pembayaran bersyarat kepada pihak merchant.
Selain itu Millet juga berpendapat, dalam penggunaan kartu, secara serempak bekerja tiga perjanjian yang satu sama lain saling terpisah, yaitu:
1.       Perjanjian penjualan barang dan/atau jasa antara pedagang.
2.       Perjanjian antara pedagang dan perusahaan penerbit kartu yang berdasarkan perjanjian itu pedagang yang bersangkutan setuju untuk menerima pembayaran yang menggunakan kartu.
3.       Perjanjian antara issuer dengan card holder.
Selama ini penggunaan charge card/credit card di internet, ataupun di berbagai merchant secara offline, seperti di berbagai pusat perbelanjaan memang rawan dari penyalahgunaan. Kerawanan ini terjadi sebab pihak merchant dapat memperoleh nomor kartu kredit beserta masa berlakunya yang tentunya dapat digunakan untuk melakukan transaksi e-commerce.
Perlindungan Kepentingan Konsumen
Ada beberapa permasalahan terhadap konsumen, akibat tidak jelasnya hubungan hukum dalam transaksi e-commerce :
1.       mengenai penggunaan klausul baku, kebanyakan transaksi di cyberspace ini, konsumen tidak memiliki pilihan lain selain tinggal meng-click icon yang menandakan persetujuannya atas apa yang dikemukakan produsen di website-nya, tanpa adanya posisi yang cukup fair bagi konsumen untuk menentukan isi klausul.
2.       bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul. Para pihak dapat saja berada pada yurisdiksi peradilan di negara yang berbeda. Untuk itu, diperlukan pula suatu sistem dan mekanisme penyelesaian sengketa khusus untuk transaksitransaksi e-commerce yang efektif dan murah.
3.       Hal lainnya adalah masalah keamanan dan kerahasiaan data si konsumen. Hal ini berkaitan juga dengan privasi dari kalangan konsumen.
Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dalam e-commerce masih rentan. Undang-undang. Perlindungan konsumen yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk diterapkan dalam e-commerce. Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-commerce agar hak-hak konsumen sebagai pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi e-commerce dapat terjamin.
E-Commerce telah memenuhi syarat syah perjanjian (1320 KUH Perdata), namun masih ada celah hukum yakni pada syarat “kesepakatan” rentan adanya unsur penipuan dan “kecakapan” ini sulit diketahui, dan untuk pembuktiannya menggunakan alat bukti berupa “print out” dengan mendasarkan pada 1866 KUH Perdata, 164 HIR jo pasal 15 UU N0. 8 / 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Sebelum Cyberlaw terwujud, maka peraturan perundangan lain yang terkait dengan internet / e-commerce dapat digunakan untuk mengantisipasi persoalan-persoalan hukum yang timbul. Ada beberapa peraturan perundangan yang terkait antara lain: 1) UU larangan parktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat No.5/ 1999 UU, 2) Perlindungan Konsumen No. 8/ 1999, 3) UU Telekomunikasi No. 36/ 1999, 4) UU Hak Cipta No.12/ 1997, 5) UU Merek No. 15/ 2001, 6) UU Dokumen Perusahaan No. 8/ 1997 (pasal 15) jo Peraturan Pemerintah No.88/1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan, SEMA No.39/TU/88/102/Pid, dan 7) RUU Pemanfaatan Tehnologi Informasi (RUU PTI).
 Kesimpulannya adalah kehadiran TI yang berupa internet membuat sector perdagangan di dalam dan di luar negeri semakin maju pesat. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran transaksi e-commmerce dan akan memperlancar system produktivitas dan pendistribusian barang / jasa dalam memenuhi berbagai kebutuhan konsumen. Dalam transaksi e-commerce ini banyak permasalahan hukum yang berkembang, sehingga pengaturan hukum yang jelas dan tegas terhadap masalah transaksi  e-commerce sangat dibutuhkan sebagai jaminan perlindungan hukum bagi para pihak. Harapan yang dikehendaki, dengan pengaturan hukum maka pemanfaatan TI akan semakin optimal, terutama untuk kebutuhan transakasi  e-commerce itu sendiri.

1 komentar:

  1. nih gan example e-comerce yang bisa kita sebagai mahasiswa menerapkan :)
    mudah dan terjangkau..
    chek this out => www.kiostiket.com

    BalasHapus