Permasalahan hukum dalam perdagangan
elektronik adalah “ Bagaimanakah aspek hukum perjanjian transaksi electronik (Electronic Commerce) dalam hukum
perdagangan di Indonesia ? ”
Dikarenakan belum adanya aturan perundangan
(hukum positif) yang mengatur transaksi perdagangan dengan model transaksi
elektronik (electronic commerce) ,
maka dibatasi pada beberapa aspek hukum dalam perdagangan di Indonesia yaitu
dengan menggunakan perspektif hukum perjanjian yang berlaku termasuk juga dari
KUHPerdata yang menjadi dasar atau sumber dari perikatan untuk adanya
kesepakatan melakukan transaksi perdagangan yang selama ini telah digunakan
sebagai dasar dari transaksi perdagangan konvensional .
Aspek hukum Perjanjian tersebut adalah :
1 Perjanjian dalam perdagangan
2 Legalitas Perjanjian perdagangan
A. Perjanjian dalam perdagangan
mengacu pada 2 prinsip
kebebasan sebagai prinsip klasik hukum ekonomi internasional :
1. Freedom of
Commerce atau prinsip kebebasan berniaga. Niaga ini diartikan luas dari
sekedar kebebasan berdagang (Freedom of
Trade). Niaga disini mencakup segala kegiatan yang berkaitan dengan
perekonomian dan perdagangan. Jadi setiap negara memiliki kebebasan untuk
berdagang dengan pihak atau negara manapun di dunia
2. Freedom of
Communication (kebebasan berkomunikasi, yaitu bahwa setiap negara memiliki
kebebasan untuk memasuki wilayah negara lain, baik melalui darat atau laut
untuk melakukan transaksitransaksi perdagangan internasional ( Huala Adolf,
1997: 26).
Sistem hukum Indonesia tentang perikatan yang
secara mendasar dibedakan menurut sifat perjanjiannya yaitu :
1.
Perjanjian Konsensuil -- perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah
cukup untuk timbulnya perjanjian.
2.
Perjanjian
Riil--perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok
perjanjian telah diserahkan
3.
Perjanjian Formil--adakalanya perjanjian yang konsensuil, adapula yang disaratkan oleh
Undang Undang, di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau
disertai formalitas tertentu ( J Satrio, 1995: 45).
Kegiatan perdagangan
adalah masuk dalam aspek hukum perdata dan sumbernya diatur dalam buku III KUHPerdata
yaitu tentang perikatan yang secara umum dapat dijelaskan bahwa perdagangan
terjadi karena adanya suatu kesepakatan antara para pihak dan kesepakatan
tersebut diwujudkan dalam suatu perjanjian dan menjadi dasar perikatan bagi
para pihak. Electronic data transmission dalam transaksi elektronik (ecommerce)
dapat diantisipasi dengan adanya sistem
pengamanan jaringan yang juga menggunakan kriptografi terhadap data dengan
menggunakan sistem pengamanan dengan Digital
Signature ( Arianto Mukti Wibowo, 1998). Digital Signature selain
sebagai sistem tekhnologi pengamanan berfungsi pula sabagai suatu prosedure
tekhnis untuk melakukan kesepakatan dalam transaksi elektronik atau standart
prosedure suatu perjanjian dalam transaksi elektronik , dari proses penawaran
hingga kesepakatan kesepakatan yang di buat para pihak.
Permasalahan Hukum E-Commerce
E-commerce merupakan model perjanjian
jualbeli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model
transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya
lokal tapi juga bersifat global. Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam
bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain:
1. otentikasi subyek
hukum yang membuat transaksi melalui internet;
2. saat perjanjian
berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
3. obyek transaksi yang
diperjualbelikan;
4. mekanisme peralihan
hak;
5. hubungan hukum dan
pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi
6. legalitas dokumen
catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti;
7. mekanisme
penyelesaian sengketa;
8. pilihan hukum dan
forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.
Permasalahan seperti diatas, ternyata telah
diatur di Inggris yang didasarkan pada putusan pengadilan dalam perkara In
Re Charge Sevices Limited. Perkara tersebut berisi suatu analisis yuridis
mengenai hubungan-hubungan hukum yang tercipta apabila suatu card digunakan
untuk melakukan pembayaran. Dalam putusan tersebut, yang merupakan leading case
di Inggris, hakim Millet J memutuskan pembayaran dengan charge card/credit card
adalah pembayaran mutlak, bukan pembayaran bersyarat kepada pihak merchant.
Selain itu
Millet juga berpendapat, dalam penggunaan kartu, secara serempak bekerja tiga
perjanjian yang satu sama lain saling terpisah, yaitu:
1.
Perjanjian penjualan
barang dan/atau jasa antara pedagang.
2.
Perjanjian antara
pedagang dan perusahaan penerbit kartu yang berdasarkan perjanjian itu pedagang
yang bersangkutan setuju untuk menerima pembayaran yang menggunakan kartu.
3. Perjanjian
antara issuer dengan card holder.
Selama ini penggunaan charge card/credit card
di internet, ataupun di berbagai merchant secara offline, seperti di berbagai
pusat perbelanjaan memang rawan dari penyalahgunaan. Kerawanan ini terjadi sebab
pihak merchant dapat memperoleh nomor kartu kredit beserta masa berlakunya yang
tentunya dapat digunakan untuk melakukan transaksi e-commerce.
Perlindungan Kepentingan Konsumen
Ada beberapa permasalahan terhadap konsumen, akibat tidak jelasnya hubungan
hukum dalam transaksi e-commerce :
1.
mengenai
penggunaan klausul baku, kebanyakan transaksi di cyberspace ini, konsumen tidak
memiliki pilihan lain selain tinggal meng-click icon yang menandakan
persetujuannya atas apa yang dikemukakan produsen di website-nya, tanpa adanya
posisi yang cukup fair bagi konsumen untuk menentukan isi klausul.
2.
bagaimana
penyelesaian sengketa yang timbul. Para pihak dapat saja berada pada yurisdiksi
peradilan di negara yang berbeda. Untuk itu, diperlukan pula suatu sistem dan
mekanisme penyelesaian sengketa khusus untuk transaksitransaksi e-commerce
yang efektif dan murah.
3.
Hal lainnya
adalah masalah keamanan dan kerahasiaan data si konsumen. Hal ini berkaitan
juga dengan privasi dari kalangan konsumen.
Di Indonesia, perlindungan
hak-hak konsumen dalam e-commerce masih rentan. Undang-undang.
Perlindungan konsumen yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak
dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk diterapkan
dalam e-commerce. Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw
termasuk didalamnya tentang e-commerce agar hak-hak konsumen sebagai
pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi e-commerce dapat
terjamin.
E-Commerce
telah memenuhi syarat syah perjanjian (1320 KUH Perdata), namun masih ada celah
hukum yakni pada syarat “kesepakatan” rentan adanya unsur penipuan dan
“kecakapan” ini sulit diketahui, dan untuk pembuktiannya menggunakan alat bukti
berupa “print out” dengan mendasarkan pada 1866 KUH Perdata, 164 HIR jo pasal
15 UU N0. 8 / 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Sebelum Cyberlaw terwujud, maka peraturan
perundangan lain yang terkait dengan internet / e-commerce dapat
digunakan untuk mengantisipasi persoalan-persoalan hukum yang timbul. Ada beberapa peraturan perundangan yang terkait antara lain: 1) UU larangan
parktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat No.5/ 1999 UU, 2) Perlindungan
Konsumen No. 8/ 1999, 3) UU Telekomunikasi No. 36/ 1999, 4) UU Hak Cipta No.12/
1997, 5) UU Merek No. 15/ 2001, 6) UU Dokumen Perusahaan No. 8/ 1997 (pasal 15)
jo Peraturan Pemerintah No.88/1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan,
SEMA No.39/TU/88/102/Pid, dan 7) RUU Pemanfaatan Tehnologi Informasi (RUU PTI).
Kesimpulannya adalah kehadiran TI yang berupa
internet membuat sector perdagangan di dalam dan di luar negeri semakin maju
pesat. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran transaksi e-commmerce dan
akan memperlancar system produktivitas dan pendistribusian barang / jasa dalam
memenuhi berbagai kebutuhan konsumen. Dalam transaksi e-commerce ini
banyak permasalahan hukum yang berkembang, sehingga pengaturan hukum yang jelas
dan tegas terhadap masalah transaksi e-commerce
sangat dibutuhkan sebagai jaminan perlindungan hukum bagi para pihak. Harapan
yang dikehendaki, dengan pengaturan hukum maka pemanfaatan TI akan semakin
optimal, terutama untuk kebutuhan transakasi e-commerce itu sendiri.
nih gan example e-comerce yang bisa kita sebagai mahasiswa menerapkan :)
BalasHapusmudah dan terjangkau..
chek this out => www.kiostiket.com