Kamis, 08 November 2012

Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik


Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik 

Pasal 6
(1) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
b. berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
f. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
h. tidak berada dalam pengampuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik Asing
 Pasal 7
(1) Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada
perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik
Asing tersebut.
(2) Untuk mendapatkan izin Akuntan Publik, Akuntan Publik Asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagai akuntan publik di negara salnya;
d. tidak pernah dipidana;
e. tidak berada dalam pengampuan;
f. mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia;
g. mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan hukum dagang Indonesia;
h. berpengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans yang dinyatakan dalam suatu hasil
penilaian oleh asosiasi profesi akuntan publik;
i. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di Indonesia; dan
j. ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan
pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing.
(3) Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi
Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) iatur dalam Peraturan Menteri.
Persyaratan Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik (KAP)
Izin Usaha
Pasal 18
(1) Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri.
(2) Syarat untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata
dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan;
c. mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
d. memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
e. membuat surat pernyataan dengan bermeterai
cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
1. alamat Akuntan Publik;
2. nama dan domisili kantor; dan
3. maksud dan tujuan pendirian kantor;
f. memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d, yang paling sedikit mencantumkan:
1. nama Rekan;
2. alamat Rekan;
3. bentuk usaha;
4. nama dan domisili usaha;
5. maksud dan tujuan pendirian kantor;
6. hak dan kewajiban sebagai Rekan; dan
7. penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan di antara Rekan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Persyaratan Permohonan Izin Pembukaan Cabang KAP
Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
Pasal 20
(1) Izin pendirian cabang KAP diberikan oleh Menteri.
(2) Syarat untuk mendapatkan izin pendirian cabang KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai
berikut:
a. mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha cabang, yang berdomisili di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan cabang KAP;
c. mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
dan
d. membuat kesepakatan tertulis dari seluruh Rekan mengenai pendirian cabang yang disahkan oleh
notaris.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.

1 komentar:

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CERITA CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah, hati hati teman banyak jasa pengurus yang tidak benar contoh'nya saya pernah adakan pengurusan di salah satu web ijasah di google ternyata hasil'nya saya hanya di TIPU, tapi saya'pun tetap bersabar dan alhamdulillah ternyata semua itu ada hikma'nya, dan suatu hari kemudian tak di sangka saya bertemu salah satu anggota keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya yang hilang mulai dari SD sampai S1 yang kemarin saya jadi korban kebakaran dan alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, syarat dan ketentuan cara ngurus ijasah di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 1.500.000
    • SMA = Rp. 2.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    BalasHapus